JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Untuk kesekian kalinya, Pemprov Banten meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam penilaian nasional itu, Provinsi Banten meraih skor tinggi 96,45 dan berhasil menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi yang memperoleh predikat Informatif. Capaian ini menegaskan konsistensi Pemprov Banten dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Beni Ismail menyampaikan bahwa predikat Informatif tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten.
“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujar Beni.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” katanya.
Menurut Beni, keterbukaan informasi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah.
“Kami akan terus melakukan penguatan sistem dan sumber daya agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan transparansi informasi.
Ia berharap, badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Donny menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Target tersebut mencakup penyelesaian sengketa informasi publik, peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta bertambahnya jumlah badan publik pemerintah yang berpredikat Informatif.
Pada tahun 2025, Komisi Informasi RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori. Hasilnya, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih kualifikasi Informatif. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 dan bahkan melampaui target RPJMN yang menetapkan 135 badan publik Informatif.
Komisi Informasi berharap pada tahun 2026 seluruh pimpinan badan publik terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat sipil dan media. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkokoh keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.
Tim Redaksi
