SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, tahun anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun di Gedung DPRD Banten, Senin (28/5/2018).
Meskipun demikan, beberapa catatan didapat oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisis.
Kemudian penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya ketidaksesuain paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dia menyebutkan, Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperoleh. “Terus memperbaiki laporan APBD nya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa predikat WTP yang diraih merupakan hasil kerja semua pihak dan bukanlah hasil kerjanya sendiri.
“WTP bukanlah kejuaran, tapi paling tidak memberikan dukungan moral, usaha dan ikhitar kita agar mampu bekerja sebaik baiknya,” kata WH. (You/Red)