SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengkaji pencabutan moratorium perizinan pertambangan. Pemprov juga mempertimbangkan pelonggaran kebijakan tersebut seiring meningkatnya permintaan material bangunan dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Pemprov hingga saat ini belum mengambil keputusan final terkait moratorium izin tambang. Pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Ini lagi kita pelajari untuk dicabut,” kata Deden, Senin (10/8/2026).
Menurut Deden, meningkatnya permintaan material bangunan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Permintaan itu meningkat setelah aktivitas pertambangan di wilayah Bogor berhenti sehingga pasokan material di wilayah sekitar ikut berkurang.
“Kita lihat potensi permintaan material untuk wilayah Jawa Tengah meningkat, khususnya pasca tambang di wilayah Bogor dihentikan,” ujarnya.
Selain memenuhi kebutuhan material, Pemprov Banten juga menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Deden mengatakan legalisasi dan pengoperasian tambang sesuai aturan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“PAD dari pajak MBLB itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat,” ujarnya.
Di sisi lain, Deden menegaskan, Pemprov Banten tetap menindak aktivitas tambang ilegal. Pemerintah tidak hanya menyegel lokasi tambang, tetapi juga menyerahkan perkara yang memenuhi unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
“Tambang-tambang ilegal kita sudah serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak,” kata Deden.
Pemprov Banten juga berencana melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dalam penataan sektor pertambangan. Pemerintah membuka ruang partisipasi publik sebelum menentukan arah kebijakan moratorium.
“Partisipasi publik juga dengan para pengusaha,” kata Deden.
Deden mengatakan, pemerintah terus memantau aktivitas pertambangan di Banten. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemerintah mencabut, mempertahankan, atau mengubah kebijakan moratorium.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
