Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Kaji Gugatan Perdata ke PT Modern Cikande Usai Menang Kasasi...

Pemprov Banten Kaji Gugatan Perdata ke PT Modern Cikande Usai Menang Kasasi Situ Rancagede

Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani. (Audindra/bantennews)

ASERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengkaji langkah hukum perdata terkait pemanfaatan lahan Situ Rancagede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kajian itu muncul setelah Pemprov Banten memenangkan sengketa kepemilikan aset tersebut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pemprov Banten mengarahkan rencana gugatan kepada PT Modern Cikande yang selama ini memanfaatkan kawasan Situ Rancagede melalui alih fungsi lahan. Saat ini, pemerintah daerah bersama tim hukum dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih membahas langkah lanjutan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan pembahasan gugatan perdata masih berada pada tahap awal.

“Setelah ini kami akan membahasnya bersama tim dan Kejati Banten,” kata Mahdani kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Mahdani menjelaskan, Pemprov Banten lebih dulu akan menuntaskan persoalan administrasi aset dan menghitung potensi kerugian akibat pemanfaatan Situ Rancagede oleh perusahaan.

Meski memenangkan perkara kasasi, pemerintah daerah belum menguasai sertifikat lahan karena dokumen tersebut masih tercatat atas nama perusahaan.

“Kami masih menunggu proses berikutnya. Kemarin kami baru mencatat aset itu sebagai milik daerah berdasarkan putusan hukum, tetapi sertifikasinya belum selesai. Kami akan membahas semuanya secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Mahdani, Pemprov Banten baru mencatat Situ Rancagede sebagai aset daerah. Namun, proses peralihan kepemilikan sertifikat belum berjalan.

“Sertifikat lahannya masih atas nama pihak sana. Jadi saat ini baru sebatas pencatatan aset, belum sampai pada penguasaan sertifikat,” katanya.

Karena itu, Pemprov Banten memprioritaskan penyelesaian administrasi aset sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menuntut ganti rugi melalui jalur perdata.

“Kami tuntaskan dulu administrasinya sebelum melangkah ke upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan pemerintah daerah masih mengkaji berbagai opsi hukum terkait pemanfaatan Situ Rancagede.

Baca Juga :  Kabur Dikejar Warga, Pengedar Sabu di Serang Malah Tertabtak Motor

Menurut Deden, pemerintah harus berhati-hati agar langkah hukum yang ditempuh tidak menimbulkan persoalan baru maupun merugikan daerah.

“Kami selesaikan bertahap, satu per satu,” ujarnya.

Deden menambahkan, Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan tim hukum dan Kejati Banten untuk menghitung kemungkinan kerugian yang timbul akibat penggunaan aset tersebut.

“Kami akan membahas semuanya terlebih dahulu, termasuk apakah perhitungan kerugiannya bisa berlaku surut atau seperti apa. Kajian masih berjalan,” tandasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd