SERANG– Setelah program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berakhir pada Oktober 2025 kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini berencana memberikan program penghargaan bagi para wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan program tersebut masih dipersiapkan. Ia belum bersedia memaparkan secara detail terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Nanti, kami sedang memformulasikan, sudah memasuki beberapa tahapan kaminakan memberikan reward pada wajib pajak yang patuh membayar pajak,” kata Rita kepada BantenNews.co.id, Sabtu (1/11/2025).
Rita menuturkan program itu merupakan upaya Pemprov Banten bersikap adil. Ia juga mengakui adanya keluhan dari para wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak saat berlangsungnya program pemutihan PKB.
“Jadi nanti kami fair juga aturannya berapa tahun mereka (wajib pajak) tidak menunggak nanti ada (reward). Pa Gub akan memberikan reward pada wajib pajak yang patuh,”
“Tunggu tanggal mainnya pimpinan yang akan berstatement, masih dalam rangkaian Hut Banten,” sambungnya.
Diketahui, Program pemutihan pajak kendaraan di Banten dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemprov Banten menyebut program ini sebagai upaya membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban kelompok masyarakat kecil. Melihat tingginya animo masyarakat, Pemprov Banten kemudian memperpanjang masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025 kemarin.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
