SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai membidik potensi pendapatan baru dari aset Situ Rancagede Jakung setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Pemprov Banten dalam perkara sengketa aset tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizky Natakusumah mengatakan, aset yang sudah sah menjadi milik pemerintah daerah akan langsung dipetakan sebagai sumber pendapatan daerah
“Kalau aset itu sudah sah dimiliki dan dikuasai Pemprov Banten, maka itu menjadi potensi pendapatan yang bisa digali dari sisi pemanfaatan aset,” kata Berly, Kamis (21/5/2026).
Pemprov Banten mengklaim Situ Rancagede kembali menjadi aset daerah setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6 K/TUN/2026.
Berly menjelaskan, pengelolaan teknis Situ Rancagede berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Pemprov kini menyiapkan sejumlah skema pemanfaatan aset, mulai dari sewa murni, bagi hasil, Build Operate Transfer (BOT), hingga kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Skema kerja sama itu nantinya bisa melibatkan pihak swasta maupun BUMN dan BUMD.
“Penguatan pemanfaatan aset untuk pendapatan daerah akan kami bangun secara terstruktur supaya aset-aset milik Provinsi Banten bisa menghasilkan pendapatan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul menilai, kemenangan kasasi tersebut sebagai kemenangan masyarakat Banten atas penguasaan aset strategis daerah.
Namun, Adib juga menyoroti dugaan praktik penguasaan aset daerah oleh pihak swasta yang menurutnya berlangsung selama bertahun-tahun akibat ulah oknum tertentu.
“Kembalinya Situ Rancagede menjadi aset resmi milik Pemprov Banten adalah kemenangan rakyat Banten. Ini harus menjadi alarm bagi pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Adib mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak berhenti pada penyelamatan aset secara administratif, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut.
Menurut dia, pihak yang selama ini mengelola Situ Rancagede untuk kepentingan komersial wajib mempertanggungjawabkan keuntungan yang diperoleh.
“Kalau sudah jelas itu aset pemerintah, keuntungan komersial yang diperoleh selama ini harus dikembalikan kepada Pemprov Banten,” tegasnya.
Adib secara khusus menyinggung PT Modern Industrial atau Modern Cikande yang disebut menguasai Situ Rancagede selama ini. Ia meminta seluruh keuntungan pengelolaan aset tersebut dikembalikan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada unsur pidana ya harus diproses sesuai hukum. Keuntungan komersialnya juga harus kembali ke Pemprov Banten,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
