Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Guyur KPU dan Bawaslu dengan Hibah Ratusan Miliar

Pemprov Banten Guyur KPU dan Bawaslu dengan Hibah Ratusan Miliar

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Gedung DPUPR Provinsi Banten. Rabu (8/11/2023).

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Banten. Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Gedung DPUPR Provinsi Banten, Rabu (8/11/2023).

Pemprov mengucurkan dana sebesar Rp499 Miliar untuk KPU dan Rp109 Miliar untuk Bawaslu. Dana tersebut merupakan tahap pertama dan 40 persen dari total dana hibah.

Alokasi dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal dalam sambutannya berterima kasih kepada Pemprov, ia berharap pelaksaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.

“Kami dari Bawaslu mengucapkan terima kasih atas support dan kerja sama yang terjalin. Seraya kita berharap pelaksaan pemilu dan pilkada 2024 dapat Luber Jurdil (Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Ali.

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhammad Ikhsan menuturkan jika penyelenggaraan Pilkada kemungkinan dimajukan dari yang awalnya bulan November 2024 menjadi bulan September.

“Dimajukan bulan September 2024 tentunya kita masih menunggu regulasi yang ada masih menunggu petunjuk KPU RI,” kata Ikhsan.

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar juga turut memberikan sambutan, ia mengatakan jika dana tersebut merupakan dana cadangan Pemprov Banten.

“Kita sudah mempersiapkan pembiayaan mulai dari tahapan awal dan sistem dokumennya kita persiapkan secara baik. Kita menyiapkan dana yang kita sebut dana cadangan yang kita bentuk dalam peraturan daerah untuk memastkan bahwa sumber pembiayaan kita terjamin,” kata Al Muktabar. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini