SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyusun aturan untuk menertibkan truk over dimension over loading (ODOL) yang sering melintas di jalur arteri dan menimbulkan keresahan warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini menjadi tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Gubernur Banten, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, pengelola tol, dan pihak terkait lainnya pada Jumat (17/10/2025) lalu.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Hasil rapat itu melahirkan kesepakatan untuk membuat aturan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini kami sedang menyusunnya dengan menyesuaikan arahan Pak Gubernur,” ujar Tri saat dihubungi BantenNews.co.id, Senin (20/10/2025).
Tri menambahkan, peraturan gubernur tersebut akan mengatur jalur yang boleh dilalui truk, waktu operasional, serta pemanfaatan akses tol. Namun, aturan mengenai tonase atau beban kendaraan belum dibahas.
“Untuk sementara, aturannya hanya mencakup tata cara pemuatan barang. Soal tonase belum kami bahas,” katanya.
Pada 16 Oktober 2025, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menggelar demonstrasi untuk menuntut agar truk ODOL tidak melintasi Jalan Raya Serang–Cilegon.
Warga menilai truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak jalan.
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya memperkuat regulasi operasional kendaraan pengangkut hasil tambang agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Dari berbagai pengalaman itu, kami sepakat untuk memberlakukan jam operasional yang disinkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra dalam rapat koordinasi.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd