Beranda Hukum Pemprov Banten Enggan Gugat BPN Kabupaten Serang soal HGB PT Modern Cikande,...

Pemprov Banten Enggan Gugat BPN Kabupaten Serang soal HGB PT Modern Cikande, Pilih Pendekatan Komunikasi

Hadi Prawoto. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan untuk tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang di peradilan tata usaha negara terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 25 hektare yang diduga Situ Ranca Gede yang kini dikuasai PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menuturkan bahwa menggugat sesama instansi pemerintah bukanlah langkah yang bijak. Ia menyatakan bahwa, meskipun gugatan bisa saja dilakukan, Pemprov Banten lebih memilih untuk mencari solusi yang lebih kondusif melalui komunikasi langsung.

“Kan enggak elok kalau pemerintah menggugat pemerintah. Plat merah sama plat merah, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik. Tujuan kita kan untuk kepentingan umum,” kata Hadi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (4/5/2026).

Menurut Hadi, menggugat antar instansi pemerintah akan membawa dampak buruk baik dari segi waktu maupun biaya. Hadi mengungkapkan bahwa pendekatan yang lebih elegan adalah berdialog dan mencari kesepakatan bersama.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan Pemprov Banten adalah untuk meminta PT Modern Cikande mengganti lahan seluas 25 hektare tersebut sebagai area resapan air untuk mengurangi potensi banjir di wilayah tersebut.
“Kan kita butuh resapan air dalam rangka meminimalisir banjir kan gitu paling tidak dia (Modern Cikande) harus mengganti dong,” ujarnya.

Selain itu, Hadi juga menyebutkan opsi kompensasi dalam bentuk sewa lahan yang akan ditentukan berdasarkan penilaian appraisal. “Atau mereka mau memberikan kompensasi seperti sewa melalui appraisal berapa besaran sewa kalau memang harus seperti itu,” lanjutnya.

Namun, Hadi menekankan bahwa pembicaraan mengenai hal ini masih terus berlangsung dan belum ada kesepakatan resmi. Komunikasi di internal Pemprov Banten dan Kejati Banten selaku jaksa pengacara negara masih dilakukan untuk membahas keputusan yang dinilai sesuai.

Baca Juga :  KPK Lirik Kasus Korupsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang

Pemprov juga katanya akan segera bersurat ke Modern Cikande untuk segera menggelar pertemuan dan membahas mengenai solusi bersama agar tidak ada yang saling dirugikan. Pertemuan itu akan didampingi oleh Kejati Banten.

“Nanti Kejati yang mengedepankan komunikasi dengan pihak Modern, bukan kami. Itu kan jauh lebih kuat lah kalau kejaksaan punya daya tekan punya apa. Kalau kami apa sih, perusahaan kan kuat susah nanti kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus menyarankan Pemprov Banten untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan SHGB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Serang tersebut.

“Supaya ada kepastian hukum, alangkah bagusnya provinsi menggugat lagi ke PTUN terkait sertifikat HGB ini, supaya betul-betul punya dasar untuk mengeksekusi,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Ahmad Fauzi