Beranda Uncategorized Pemprov Banten Dinilai Tebang Pilih dalam Netralitas ASN

Pemprov Banten Dinilai Tebang Pilih dalam Netralitas ASN

Beberapa pegawai yang diduga ASN Banten berpose mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandi. (Istimewa)

SERANG – Pemprov Banten telah memberhentikan 6 guru honorer SMA 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten karena mendeklarasikan hak pilihnya melalu media sosial. Pemecatan guru honorer ini dinilai tebang pilih karena pada saat yang bersamaan juga beredar kabar ada group WhatsApp yang diduga berisi sejumlah pejabat Pemprov Banten memberikan dukungan pada pencalonan Fadlin sebagai calon anggota DPD.

Angga Andrias, Direktur Eksekutif Pattiro Banten menyatakan, berdasarkan Surat Edaran KemenPAN RB Nomor B/71/M.SM.oo.oo/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, aturan ini hanya bagi pegawai yang sudah berstatus ASN/PNS.

Sedangkan untuk pegawai yang masih berstatus honorer tidak disebutkan penjelasan sanksinya. Kepala daerah memang berhak memberhentikan dan mengangkat karena ia memiliki hak prerogratif kepada honorer.

“Namun kondisi pemecatan terhadap keenam guru honorer tersebut serasa tidak adil. Sebab sampai saat ini tindakan tegas belum juga dikeluarkan oleh gubernur terhadap ASN yang diduga tidak netral dengan menggalang dukungan untuk calon anggota DPD RI atas nama Fadlin,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (22/3/2019).

Fadlin diketahui merupakan anak kandung Gubernur Banten sendiri. Bentuk dukungan itu terlihat sebagaimana screenshot percakapan group WA yang tersebar. Apalagi diduga melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten.

“Padahal pelanggaran yang dilakukan atas nama ASN telah banyak melanggar peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

Melihat kondisi itu, Pattiro mendorong kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral dengan menggalang dukungan untuk calon anggota DPD RI atas nama Fadlin kemudian melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang tidak netral.

“Jika tidak dilakukan demikian maka gubernur pun turut melakukan pelanggaran tersebut dan tidak menjaga citra ASN yang netral sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini