Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Dapat Skor 66,7 Terkait Sosialisasi Anti Korupsi

Pemprov Banten Dapat Skor 66,7 Terkait Sosialisasi Anti Korupsi

Direktur Korup Wikayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama (tengah) memberikan keterangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperoleh skor 66,7 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek sosialisasi antikorupsi. Nilai tersebut menunjukkan upaya pencegahan korupsi di internal pemerintah daerah masih belum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, sosialisasi antikorupsi seharusnya tidak hanya dibebankan kepada inspektorat dan tidak dikerjakan secara insidental.

Menurut dia, penguatan nilai-nilai antikorupsi idealnya menjadi aktivitas rutin yang dilakukan setiap hari di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Selama ini, sosialisasi cenderung hanya dilakukan Inspektorat saja menggelar acara sosialisasi yang mengundang OPD lainnya.

“Kami berikan penekanan khusus untuk sosialisasi anti korupsi itu tidak hanya sekadar speaking saja misal tadi himbauan jangan korupsi tapi (juga) dengan perbuatan nyata,” kata Bahtiar usai rapat koordinasi awal program kegiatan pemberantasan korupsi tahun 2026 dan evaluasi kegiatan tahun 2025 di lingkungan Pemprov Banten yang digelar di Pendopo Gubernur, Rabu (4/2/2026)

Ia menilai, tiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki ruang strategis untuk menyampaikan pesan pencegahan korupsi secara langsung kepada jajarannya.

Selain itu, forum internal juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang dialog dua arah agar pimpinan mendengar masukan dari pegawai mengenai perbaikan sistem penguatan antikorupsi.

“Sebetulnya ini bisa dikerjakan secara rutin dan daily, tidak hanya oleh inspektorat. Misalnya kepala dinas memanfaatkan jam pimpinan, apel pagi, atau forum monitoring dan evaluasi internal untuk menyampaikan penguatan antikorupsi,” ujarnya.

Bahtiar juga menekankan pentingnya pengawasan melekat dalam keseharian birokrasi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pimpinan harus segera melakukan penindakan secara proporsional, mulai dari teguran, nasihat, perbaikan, hingga pemeriksaan internal atau pelibatan inspektorat.

“Bahkan nanti kalau seandainya itu pidana murni (terbukti) mens reanya kuat bisa diajukan menjadi pidana,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Minta Pengurus TPID Langsung Bekerja Tekan Harga Pokok

Selain pengawasan, Bahtiar menyoroti pentingnya keteladanan pimpinan, terutama dalam perencanaan, penganggaran, penyerapan anggaran, hingga pelaporan dan pengukuran manfaat program.

Jika praktik-praktik tersebut dilakukan secara konsisten, nilai antikorupsi akan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Ia mengaku khawatir upaya sosialisasi yang ada selama ini masih bersifat temporer. Skor 66,7, kata dia, mencerminkan bahwa penguatan antikorupsi di internal Pemprov Banten kemungkinan besar masih terpusat pada peran inspektorat.

Karena itu, Bahtiar meminta inspektorat daerah menyusun panduan yang jelas mengenai edukasi, pencegahan, dan penindakan korupsi di masing-masing dinas.

Dengan panduan tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan penguatan antikorupsi secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada inspektorat.

“Inspektorat saatnya membuat panduan dan menagih apa yang dikerjakan dinas sesuai panduan itu. Supaya stimulannya berjalan setiap hari, bukan sekadar kegiatan temporer,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd