SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengajukan perubahan besar pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua dinas yang menjadi fokus pembenahan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Langkah itu dibahas langsung bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam rapat di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pemprov Banten mendorong pemecahan Dinas PUPR menjadi dua dinas terpisah, sementara Dinas Perkim diusulkan naik menjadi perangkat daerah Tipe A. Perubahan ini disebut bukan sekadar penyesuaian birokrasi, melainkan upaya mempercepat kerja pembangunan yang selama ini dinilai terlalu lambat akibat struktur organisasi yang besar dan bertumpuk.
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, beban kerja sektor infrastruktur dan penanganan kebencanaan di Banten saat ini sudah tidak ideal jika tetap ditangani dalam satu dinas besar.
Menurutnya, pemecahan dinas diperlukan agar fokus kerja lebih jelas dan target pembangunan daerah bisa lebih cepat tercapai.
“Kalau struktur lebih fokus, pengendalian program dan pelayanan publik juga akan lebih maksimal,” ujar Arlan.
Namun demikian, usulan pemecahan DPUPR belum sepenuhnya mulus. Dalam proses verifikasi di Kementerian PUPR, usulan tersebut masih memiliki selisih penilaian sekitar 564 poin karena ada sejumlah indikator yang belum masuk dalam sistem penilaian.
Sementara itu, Kepala DPRKP Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur birokrasi penting agar proses administrasi tidak berbelit dan pelaksanaan program lebih cepat di lapangan.
“Selama ini prosesnya panjang karena struktur terlalu gemuk. Kalau lebih ramping, keputusan dan eksekusi bisa jauh lebih cepat,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setda Banten Aan Fauzan Rahman mengungkapkan perubahan struktur ini akan berdampak langsung pada regulasi daerah. Pemprov Banten bahkan akan mencabut dua perda kelembagaan lama sebagai bagian dari penyesuaian organisasi baru.
Saat ini proses regulasi tersebut sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dijadwalkan mulai dibahas DPRD Banten pada triwulan ketiga tahun 2026.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyebut usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim sudah memenuhi syarat administratif dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun khusus usulan pemecahan Dinas PUPR, Kemendagri meminta Pemprov Banten melengkapi sejumlah indikator tambahan, termasuk penguatan aspek wilayah kepulauan yang dinilai penting dalam penilaian kelembagaan daerah.
Tim Redaksi
