Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Belum Punya Aturan Khusus Izin Tambang

Pemprov Banten Belum Punya Aturan Khusus Izin Tambang

Kepala DESDM Provinsi Banten Ari James Farady. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan di daerah, sejak kewenangan perizinan pertambangan nonmineral didelegasikan pada 2022.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengaku, selama ini belum ada aturan turunan di tingkat daerah mengenai izin pertambangan baik berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah.

“Jadi kami akan membuat Pergub (Peraturan Gubernur) pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten. Selama ini kan kita belum ada,” ujar Ari, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Menurut Ari, selama ini Pemprov Banten masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 terkait pendelegasian perizinan pertambangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan peran pengawasan di daerah.

“Kita mengikuti aturan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tapi tidak mengikat karena itu pendelegasian. Makanya karena pendelegasian dari gubernur, makanya kami akan bikin Pergub,” katanya.

Ari beralasan rencana penyusunan Pergub bukan berarti selama ini tidak ada aturan sama sekali.

Menurut dia, Pemprov Banten justru ingin memperketat pengelolaan dan pengawasan pertambangan dengan mengisi kekosongan peran daerah dalam regulasi nasional.

“Kita akan memperketat lagi aturannya bahwa kita (akan) punya Pergub. Kekosongan di UU Minerba, kan UU Minerba turunannya Perpres 55 Tahun 2022 pendelegasian perizinan beserta pengawasannya, tapi tidak jelas pengawasannya oleh siapa,” katanya.

Melalui Pergub tersebut, lanjut Ari, peran pemerintah daerah akan dijabarkan secara rinci.

“Kita sebagai apa, dijelaskan dalam Pergub itu kita melakukan apa A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita mendiamkan ‘kan itu urusan pusat bukan saya’,” ujarnya.

Selain Pergub, rencananya akan juga dibahas mengenai pembuatan peraturan daerah bersama DPRD Banten. Aturan itu nantinya akan mengatur mengenai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga :  Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Digelar Akhir Bulan Ini

“Mereka (DPRD Banten) akan membuat perda sumber daya alam atau Perda tentang MBLB. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa naskah akademiknya,” ujar Ari.

Meski demikian, Ari belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai isi regulasi yang tengah dirancang.

“Nanti dulu kan dalam pembahasan. Kalau saya ngomong kan nanti takut salah,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd