Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Batal Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Potensi PAD Rp210 Miliar Hangus

Pemprov Banten Batal Tarik Pajak Kendaraan Listrik, Potensi PAD Rp210 Miliar Hangus

Ilustrasi mobil listrik. (seva.id)

SERANG-Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak jadi memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Awalnya, pemungutan pajak kendaraan listrik sebesar 25 persen dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil direncanakan mulai berlaku pada awal Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah terbitnya surat edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif pembebasan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan.

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa kendaraan listrik sejatinya memiliki potensi penerimaan pajak yang besar, seiring pertumbuhan jumlahnya yang terus meningkat di daerah tersebut.

“Ada surat edaran, bahwa kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan pajak dan biaya balik nama. Sehingga, kita mengikuti aturan tersebut. Kendaraan listrik memang belum dipungut PKB dan BBNKB,” kata Deden kepada wartawan saat Seba Baduy di Gedung Negara Banten, Sabtu (25/4/2026) malam.

Ia mengungkapkan, potensi penerimaan dari sektor kendaraan listrik diperkirakan mencapai Rp210 miliar. Angka ini didasarkan pada proporsi kendaraan listrik yang telah mencapai sekitar 20 persen dari total kendaraan di Banten.

Untuk mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan tersebut, pemerintah provinsi menyiapkan sejumlah langkah guna menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi aset milik daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita akan mengoptimalisasi aset-aset Pemprov. Walaupun mungkin tidak bisa mengimbangi besarnya potensi pajak (kendaraan listrik), tapi minimal kita memulai untuk mengoptimalisasi aset yang ada,” tuturnya.

Selain itu, Pemprov Banten juga melakukan evaluasi terhadap sumber pendapatan lain, di antaranya dari sektor pertambangan khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak air permukaan. Evaluasi ini dilakukan karena standar harga yang digunakan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  UMK 8 Kabupaten Kota di Banten Naik, Ini Besarannya

“Standar harga kita itu dari tahun 2011 belum pernah berubah. Nah, makanya kita harus adaptif mengikuti perkembangan dengan mereview ulang pendapatan di sektor tersebut,” tambahnya.

Meski berpotensi menurunkan target pendapatan pada tahun mendatang, pemerintah provinsi memastikan hal itu tidak akan mengganggu pelaksanaan pembangunan. Penyesuaian akan dilakukan pada sisi belanja daerah agar kondisi fiskal tetap terjaga.

Deden menambahkan, program prioritas Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah tetap akan dijalankan sesuai rencana.

“Besar kecilnya potensi pendapatan tahun depan itu tidak mempengaruhi pembangunan. Program-program prioritas tetap akan bisa dilakukan,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi