Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Bakal Adakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

Pemprov Banten Bakal Adakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

Ilustrasi - foto istimewa riau online

SERANG – Kabar gembira bagi para pengendara motor yang hendak membayar pajaknya. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengadakan program Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Tahunan, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten. Program ini bakal berlaku mulai 1 April sampai 31 Agustus 2020.

“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim lewat akun sosial media resminya, Rabu (1/4/2020).

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” katanya.

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Saya harap bisa turut meringankan beban masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,” imbuhnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News