Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Akui Penindakan Truk Tambang di Jalan Kurang Efektif

Pemprov Banten Akui Penindakan Truk Tambang di Jalan Kurang Efektif

Deretan truk ODOL si salah satu kantung parkir. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengevaluasi pengawasan operasional truk tambang setelah kendaraan angkutan tambang kembali memadati ruas jalan di kawasan Pintu Tol Cilegon Timur dan memicu kemacetan.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Pemprov Banten menilai penindakan terhadap truk yang sudah telanjur melintas di jalan raya tidak lagi efektif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Nana Suryana, mengatakan pengawasan truk tambang melibatkan banyak instansi, bukan hanya Satpol PP.

Menurut Nana, penerapan aturan tersebut berada di bawah koordinasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai leading sector dengan dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, PTSP, Satpol PP, TNI-Polri, hingga DLHK.

Satpol PP sendiri fokus menjaga ketertiban umum dan meminimalkan dampak operasional truk tambang terhadap masyarakat.

Nana mengatakan Pemprov Banten bersama Polda Banten telah membahas penguatan penegakan aturan bagi pelanggar jam operasional.

Selain tilang elektronik, petugas juga akan menerapkan tilang manual.

“Polda bersama Dishub, ESDM, dan PTSP sudah membahas penindakan. Selain tilang elektronik, petugas juga akan menerapkan tilang manual untuk pelanggaran jam operasional truk tambang,” kata Nana, Selasa (30/6/2026).

Meski begitu, Nana menilai penindakan di jalan justru kerap memicu persoalan baru.

Menurutnya, penghentian atau pemutaran balik truk tambang di jalan raya berpotensi memperparah kemacetan.

Karena itu, Pemprov Banten mendorong pengawasan dilakukan sejak truk masih berada di area perusahaan atau mulut tambang.

Dengan skema tersebut, petugas dapat menahan kendaraan sebelum memasuki jam operasional tanpa mengganggu arus lalu lintas.

“Dari sisi efektivitas, lebih baik truk ditahan sejak di area perusahaan sebelum keluar ke jalan. Jadi tidak menambah kemacetan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Permintaan Pedagang Pasar Rau Serang

Nana juga meminta perusahaan tambang yang berizin segera menyediakan kantong parkir untuk menampung kendaraan hingga jam operasional dimulai.

Menurutnya, kesiapan perusahaan menjadi faktor penting untuk mendukung pengawasan di lapangan.

Ia juga menyinggung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang memberikan tambahan jam operasional di waktu tertentu.

Nana menegaskan kebijakan daerah tetap harus mengacu pada Kepgub Nomor 567 Tahun 2025.

“Kalau di Cilegon memang ada kebijakan tersendiri berdasarkan evaluasi daerah. Tapi tetap harus mengacu pada Kepgub yang berlaku,” ujarnya.

Nana juga mengajak masyarakat ikut mengawasi operasional truk tambang dengan melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.

Ia menegaskan laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki pengawasan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Endad, mengatakan pihaknya telah menempatkan petugas di kawasan Pintu Tol Cilegon Timur.

Petugas bertugas mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak truk yang melanggar aturan operasional.

“Kami sudah menempatkan petugas di lokasi untuk mengatur lalu lintas dan menindak kendaraan yang melanggar,” kata Endad.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd