SERANG-Pemerintah Provinsi Banten akan mendorong penguatan pendidikan antikorupsi melalui integrasi nilai-nilai integritas ke dalam kurikulum sekolah di seluruh jenjang pendidikan.
Upaya tersebut dilakukan seiring peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) kemarin.
Peluncuran panduan dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari berbagai daerah secara daring.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kebijakan pendidikan antikorupsi telah diterapkan sejak 2020 melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah kabupaten dan kota melalui regulasi turunan yang menyasar aparatur sipil negara, sekolah, badan usaha milik daerah, hingga masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pendidikan antikorupsi penting untuk membangun karakter generasi muda yang berintegritas.
“Implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda Banten yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah,” kata Andra dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penanaman budaya antikorupsi sejak dini menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi sosial dan moral masyarakat untuk mendukung pembangunan yang adil dan bebas korupsi.
Panduan pendidikan antikorupsi tersebut disusun dengan mengintegrasikan nilai integritas ke dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru. Materi pembelajaran dilengkapi dengan peta kompetensi dan panduan penerapan di sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Konsep panduan itu dirancang sebagai penghubung antara teori integritas dan praktik sehari-hari melalui lima elemen kompetensi yang ditetapkan KPK, yakni ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menjaga dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
“Sehingga panduan dan bahan pendidikan antikorupsi nantinya mempunyai standar yang jelas dan guru memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi tanpa harus menambah jam pelajaran baru,” ujar Andra.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara optimal di seluruh jenjang pendidikan.
“Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia, serta mengintegrasikannya ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler dan melakukan pelaporan melalui platform milik KPK,” kata Wiyagus.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
