Beranda Bisnis Pemprov Bakal Suntik Dana Rp1,9 Triliun Sehatkan Bank Banten

Pemprov Bakal Suntik Dana Rp1,9 Triliun Sehatkan Bank Banten

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)

 

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memutuskan melakukan konversi dana kas daerah (KASDA) Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten. Hal itu sesuai dengan surat Gubernur Banten kepada 16 Juni 2020 Nomor: 580/1136-ADPEMDA/2010.

Ketupusan itu setelah terjadi pembahasan intensif antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mendagri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT. BGD dan pemegang saham minoritas.

Dari pembahasan tersebut OJK memerintahkan kepada pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan Bank mengkonversi dana KASDA sebesar Rp1,9 triliun sebagai penyertaan modal untuk menjadi bank sehat. Sebelumnya, KASDA tersebut disebut-sebut dewan sebagai dana mengendap di Bank Banten.

Pemerintah Provinsi Banten Banten membuat dua opsi penyertaan modal. Pertama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013, tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT. Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, bahwa Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT. Banten Global Development sebesar Rp. 950 milyar.

Sejauh ini pemerintah Provinsi Banten baru menggelontorkan Rp614,6 milyar tersisa Rp 335,4 milyar.

Kedua dana RKUD yang masih tersimpan di Bank Banten semula sebesar Rp1.900.000.000.000 setelah dikurangi Rp335.400.000.000 sisanya sebesar Rp1.564.600.000.000 akan dikonversi untuk modal Bank Banten sebagaimana arahan OJK untuk menjadi bank sehat.

“Kami masukan sebagai escrow account di Bank Banten, belum bisa digunakan sampai Perda baru Penyertaan Modal ditetapkan,” tulis Gubernur Banten melalui dokumen tertulis.

Dana sebesar Rp1.564.600.000.000 baru bisa digunakan untuk konversi menjadi setoran modal Bank Banten, setelah menyusun PERDA penyertaan modal baru ditetapkan.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ