Beranda Pemerintahan Pemotongan Cukai Rokok dan DBH Jadi Alasan Turunnya Realisasi Pendapatan Pemprov Banten

Pemotongan Cukai Rokok dan DBH Jadi Alasan Turunnya Realisasi Pendapatan Pemprov Banten

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menilai realisasi pendapatan daerah yang mengalami penurunan lebih dominan dipengaruhi adanya pemotongan pajak cukai rokok dan pendapatan tranfer dana bagi hasil (DBH).

Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Banten atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskan Andika, tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah yang ditanyakan sejumlah fraksi DPRD sebelumnya, hal itu di antaranya disebabkan oleh adanya kebijakan Permenakes tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan, yang mempersyaratkan adanya pemotongan atas realisasi pajak rokok sebagai pembayaran kontribusi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berikutnya, masih kata wagub, hal itu juga disebabkan oleh pendapatan transfer dari bagi hasil PPH Pasal 25 dan PPH Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPH Pasal 21 menurun.

“Dikarenakan adanya perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV tahun anggaran 2019 sesuai dengan Permenkeu 180/pmk.07/2019,” jelas Andika.

Meski begitu, Andika mengungkapkan, langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah terus dilakukan.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah  (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) terus dilakukan dengan kegiatan intensifikasi pajak daerah. Seperti diseminasi pajak daerah ke perguruan tinggi atau universitas bersama Polda Banten dan Polda Metrojaya dan Jasa Raharja Banten,” kata Andika.

Pemprov Banten, lanjut Andika, juga sudah melakukan penelusuran dan penagihan dari rumah ke rumah, peningkatan pelayanan di kantor samsat dan gerai samsat dengan e-samsat, hingga penetapan dan pemberlakuan Perda 4 tahun 2019 tentang pajak daerah.

“Yang pada tataran pelaksanaan diaplikasikan melalui Pergub 17 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor tahunan serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua,” ujarnya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini