Beranda Kesehatan Pemohon SIM Tak Gunakan Masker Bakal Ditolak

Pemohon SIM Tak Gunakan Masker Bakal Ditolak

Penampakan Smart SIM - foto istimewa detik.com

 

SERANG – Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Polres Serang Kota diminta mematuhi protokol kesehatan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kini masih mewabah di tanah air.

Bagi pemohon yang tidak mengenakan masker, jangan harap memperolehnya. Selain itu, petugas kepolisian mulai dari gerbang pintu masuk akan mengecek suhu tubuh para pemohon pembuatan SIM.

“Protokol kesehatan tetap dijalankan. Kami tidak melayani pemohon yang tidak menggunakan masker.
Kami melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap para pemohon SIM,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriatmoko didampingi Kanit Regident Satlantas Polres Serang Kota Iptu Berylliani, Kamis (4/6/2020).

Pemberlakuan protokol kesehatan juga terlihat dari pemisahan pelayanan perpanjangan SIM dan pemohon SIM baru. “Bagi perpanjangan pelayanan dilakukan menggunakan mobil SIMLING (SIM Keliling). Sudah standby di luar kantor,” ujarnya.

Upaya tersebut untuk menghindari kerumunan warga baik yang memohon pembuatan maupun perpanjangan SIM. “Kami juga akan memasang mika transparan agar ada batas sekat antara petugas pelayanan dan warga,” ujarnya.

Dari data produksi SIM di Mapolres Serang Kota pada bulan Maret 2020 sebanyak 3.771 keping. Jumlah tersebut meliputi pembuatan SIM baru sebanyak 1.662 keping. Perpanjangan SIM sebanyak 1.971 keping. Peningkatan SIM sebanyak 138 keping.

Produksi SIM pada bulan April 2020 sebanyak 1254 keping. Dan pada Mei 2020 turun drastis menjadi 659 keping.

Informasi tambahan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.

Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect atau positif Covid-19 dalam melaksanakan proses perpanjangan SIM, setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini