Beranda Hukum Pemohon SIM di Wilayah Polda Banten Wajib Ikuti Tes Psikologi

Pemohon SIM di Wilayah Polda Banten Wajib Ikuti Tes Psikologi

Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto (tengah) diapit, psikolog Tiara Mustika Ayu dan Bambang Suseno. (Foto: Wahyu/BantenNews.co.id)

SERANG – Tes psikologi efektif berlaku untuk para pembuat surat izin mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Banten. Kebijakan tes psikologi untuk pemohon SIM efektif berlaku sejak 22 September 2018.

Tes psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemegang SIM sudah siap berkendara secara fisik dan mental. Tujuannya untuk menghindari fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang marak terjadi.

Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) angka kecelakaan lalu lintas turun sebanyak 21 persen sejak diberlakukannya tes psikologi untuk pemegang SIM.

“Dari hasil Operasi Zebra Kalimaya 2018 ini, angka kecelakaan lalu lintas turun signifikan sebanyak 21 persen,” kata Kamarul ditemui di Kota Serang, Banten, Rabu (14/11/2018).

Mengenai pelaksanaan tes psikologi itu sendiri Kamarul menyebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.

“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisai di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” kata Kamarul.

Pihaknya mengaku menyerahkan kepada Biro Psikologi untuk teknis dalam pelaksanaan tes psikologi tersebut. “Kami di bagian SIM tidak ada masalah, tentu sudah ditentukan standar apa saja pada pelaksaan tes kesehatan psikologi.”

Tujuan dilakukannya tes psikologi tersebut, menurut Kamarul didasarkan atas beberapa alasan. Pertama karena jumlah kendaraan yang meningkat pesat setiap tahunnya dan tingkat fatalitas kecelakaan yang kian tinggi. “Menjadi penting dilaksanakan tes psikologi ini.”

Psikolog, sekaligus Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto, selaku pihak ketiga yang akan mnyelenggarakan tes psikologi bagi pemohon SIM mengatakan teknis pelaksanaan tes psikologi yakni pemohon akan mengikuti psikotes melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT).

“Mengacu pada Perkap nomor 36, ada enam poin pertanyaan meliputi tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, emosi dan ketahanan kerja. Penilaian dari enam poin itu,” jelasnya.

Setelah mengikui tes, pemohon SIM akan langsung mengetahui skor yang menyatakan lulus dan tidak hasil tes psikologi. “Jika tidak lulus, ada remedial (tes ulang) dan pelatihan. Jadi langsung akan ada bimbingan setelah tes dan dapat mengikuti tes ulang saat itu juga. Akan ada petugas yang membantu mengoperasikan komputer.”

Bagi pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp100.000.

“Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap,” ucapnya.

Psikolog Tiara Mustika Ayu menambahkan bahwa tes psikologi ingin mengetahui sejauh mana konsentrasi pengendara. Bentuk soal yang telah didesain sesuai dengan kondisi kesiapan mental pengendara, menurutnya tidak akan terlalu menyulitkan pemohon SIM.

“Ini berbeda dengan psikotes untuk tes CPNS, karena soalnya didesain khusus untuk mengetahui fokus calon pengendara. Selain itu, dalam waktu dua bulan kami lakukan pembaruan soal dengan bobot yang sama,” jelasnya.

Bagi pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi, ia menambahkan cukup membawa fotokopi KTP dan KIR dokter. Setelah itu pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Masa berlaku hasil tes psikologi tersebut sampai dengan dua bulan. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ