Beranda Pemerintahan Pemkot Tangsel Tegaskan Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Pemkot Tangsel Tegaskan Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

TANGSEL — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

“Sudah diinstruksikan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, tidak boleh dipakai mudik,” kata Benyamin, Kamis (5/3/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Ben itu menjelaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Karena itu, kendaraan tersebut tidak diperkenankan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Bagi pegawai yang tidak memiliki garasi di rumah, Benyamin menyarankan agar kendaraan dinas disimpan di gedung parkir Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan. Gedung parkir berlantai delapan tersebut dinilai mampu menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurut Benyamin, pegawai yang ingin menitipkan kendaraan dinas di lokasi tersebut harus berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan agar pengamanan kendaraan dapat dilakukan dengan baik.

“Kenapa demikian, karena mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas. Mudik itu kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, Benyamin menambahkan pengawasan terhadap kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka diminta mendata pegawai yang memegang kendaraan dinas sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak dibawa mudik.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya nanti kita data siapa yang memegang kendaraan dinas dan didata siapa yang mudik,” tutup Benyamin.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo