Beranda Kesehatan Pemkot Tangsel Siapkan Perwal Pelaksanaan PSBB

Pemkot Tangsel Siapkan Perwal Pelaksanaan PSBB

Wakil Walikota Tangerang, Benyamin Davnie

 

TANGSEL – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah disetujui oleh Kementrian Kesehatan.

Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan dan sudah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 12 April 2020. PSBB tersebut bukan hanya berlaku untuk Tangsel saja, melainkan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Diketahui, sebelumnya walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany mengirim surat ke Kementrian Kesehatan terkait penerapan PSBB tersebut.

Airin ingin bersama DKI Jakarta menerapkan PSBB, lantaran untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19), dimana masyarakat Kota Tangsel banyak beraktivitas dan bekerja di Jakarta.

Menanggapi persetujuan PSBB dari Kemenkes tersebut,  Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihak Pemerintah Kota Tangsel sedang menyusun peraturan walikota (perwal) terkait PSBB itu.

“Nanti surat putusan dari Kemenkes ini, akan diturunkan menjadi Peraturan Walikota, untuk mengatur apa yang boleh atau tidak, kita atur sesuai kebutuhan di Kota Tangsel. Seperti di bidang sosial, ekonomi, agama dan lainnya. Termasuk nanti di dalamnya ada beberapa yang harus teknis dibahas. Sekarang sedang dibahas bersama OPD,” ujar Ben, Senin (13/4/2020).

Menurut Ben, pembahasan perwal tersebut diusahakan minggu ini akan selesai dan bisa langsung diterapkan. Sementara untuk penerapannya, lanjut dia, akan melihat seperti PSBB yang sudah diterapkan di Jakarta.

“Nanti kita akan melihat atau menyesuaikan dengan PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Sehingga bisa saling berkesinambungan antara peraturan di DKI Jakarta dengan Tangsel. Kita estimasi minggu ini sudah bisa diterapkan, nanti akan diumumkan lebih lanjut,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini