
TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan menyetujui sejumlah usulan strategis yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045, Selasa (5/5/2026).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan usulan yang disampaikan DPRD merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan tim pemerintah kota.
“Pemerintah kota menyetujui usulan tersebut karena merupakan hasil pembahasan bersama,” kata Benyamin.
Pria yang akrab disapa Bang Ben itu juga mengapresiasi masukan yang diberikan DPRD selama proses penyusunan hingga pengesahan RTRW menjadi peraturan daerah.
“Pemerintah kota akan mengakomodasi seluruh rekomendasi yang telah disepakati,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, dirinya telah menugaskan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, untuk memimpin proses penyempurnaan serta langkah lanjutan dalam implementasi RTRW ke depan.
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang Selatan telah mengesahkan Raperda RTRW 2026–2045 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.
Dalam pembahasannya, DPRD menyoroti sejumlah isu strategis yang dinilai akan memengaruhi arah pembangunan kota dalam dua dekade mendatang. Isu tersebut meliputi pertumbuhan penduduk dan tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, serta ketahanan air dan sanitasi.
Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, mengatakan persoalan lingkungan menjadi salah satu catatan utama dalam implementasi perda tersebut.
“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” ujarnya.
DPRD juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo