Beranda Kesehatan Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli

Pemkot Tangsel Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Sampai 20 Juli

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

TANGSEL – Mengikuti aturan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Hal itu dijelaskan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Menurut Ben, dalam PPKM darurat ini terdapat pengetatan cakupan aktivitas masyarakat.

Di antaranya, sektor pendidikan yang mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara online. Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.

“Untuk penanganannya Pemkot akan bentuk 7 tim di setiap Kecamatan yang terdiri dari gabungan Polri TNI satpol PP. Operasinya nanti apakah jam 20.00 WIB itu masih ada yang beroperasi atau tidak,” terang Ben.

Untuk penerapan PPKM Darurat ini, lanjut Ben, dimulai tanggal 3 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 20 pukul 00.00 WIB.

“Untuk sanksinya sendiri belum ada perubahan. Masih sama seperti PBB kemarin yah, yaitu teguran lisan, sampai pencabutan izin jika itu pelaku usaha,” ungkap Ben. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini