TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji pembongkaran ruko di Pasar Cimanggis, Ciputat, setelah ledakan gas etilen, Rabu (14/10/2026) lalu. Pemkot menunggu hasil pemeriksaan struktur untuk memastikan tingkat kerusakan dan menentukan langkah penanganan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pemeriksaan awal menemukan kerusakan pada sejumlah elemen utama bangunan, mulai dari kolom, balok induk, hingga pelat lantai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.
“Memang terjadi buckling dan cracking di struktur kolom, balok induk, dan pelat lantai. Saya rasa bangunan-bangunan ini sudah tidak layak digunakan kembali. Kemungkinan besar akan segera dilakukan pembongkaran,” kata Pilar, Senin (19/10/2026).
Pilar menduga, tekanan berlebih akibat ledakan merusak struktur bangunan. Ia meminta penanganan segera untuk mencegah risiko bangunan runtuh, terutama jika pedagang, warga, atau pemulung memasuki area terdampak.
“Dalam waktu dekat memang perlu disegerakan. Karena saya khawatir terjadi kegagalan struktur yang akan mengakibatkan bencana berikutnya,” ujarnya.
Pemkot Tangsel belum mengizinkan aktivitas perdagangan kembali berlangsung di bangunan terdampak sebelum pemeriksaan teknis memastikan kondisinya aman.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pemilik harus membongkar bangunan dan bagaimana proses penanganannya.
Selain memeriksa kerusakan, Pemkot Tangsel juga menyoroti dugaan penggunaan ruko untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Pilar mengatakan, pemeriksaan awal belum menemukan izin untuk penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi ledakan.
“Kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan biasa, bukan penyimpanan bahan berbahaya dengan tingkat risiko tinggi,” katanya.
Pemkot akan memeriksa seluruh kawasan Pasar Cimanggis untuk memastikan tidak ada pemilik usaha lain yang menggunakan bangunan di luar peruntukannya. Jika menemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kita akan cek satu Pasar Cimanggis ini apakah ada yang serupa. Kalau ada, kita tindak lanjuti karena izinnya harus sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujar Pilar.
Terkait pembongkaran, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kawasan.
Pemilik dapat melaksanakan pembongkaran dengan memenuhi standar keselamatan teknis yang ditetapkan pemerintah. Jika pemilik tidak mampu melaksanakannya, Pemkot akan membahas langkah penanganan berikutnya.
Pemkot juga masih membahas kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi pedagang yang terdampak. Sementara itu, kepastian jumlah ruko yang perlu dibongkar, penyelesaian ganti rugi, dan tindak lanjut perizinan masih menunggu hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan pemilik kawasan.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
