Beranda Hukum Pemkot Tangsel Gelar Razia Obat Keras, Ribuan Butir Obat Disita

Pemkot Tangsel Gelar Razia Obat Keras, Ribuan Butir Obat Disita

TANGSEL – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polres Tangerang Selatan menggelar razia terkait peredaran obat keras golongan G.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, petugas mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjutlanjut,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Muksin, obat-obatan yang ditemukan ilegal akan disita dan toko yang menjual obat-obatan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.

“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel,” terang Muksin.

“Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya,” sambungnya.

Sementara, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina menjelaskan, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan ditempat umum tanpa resep dokter.

“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” ucap Lisa. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News