TANGSEL – WaliKota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku sedang berada di persimpangan jalan terkait masalah sampah.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digadang-gadang menjadi solusi sampah kota itu dibatalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Benyamin menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah terlanjur menunjuk konsorsium pemenang lelang. Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) pun masih berlaku.
“SPPL masih berlaku, itu yang kami pegang sekarang,” ujar Benyamin, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan pembatalan proyek yang sebelumnya berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) itu membuat Benyamin berhitung ulang.
Benyamin mengaku sedang menelaah dampaknya dari berbagai sisi: pendapatan daerah, aspek teknis, hingga kemungkinan persoalan hukum.
“Saya masih melakukan kajian mendalam dari berbagai perspektif,” katanya.
Pemerintah kota, kata pria yang akrab disapa Bang Ben, juga akan meminta arahan dari sejumlah pihak, mulai dari Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Kemenko Pangan.
“Saya akan minta mediasi dan fasilitasi dari mereka terkait posisi kami yang sudah mengeluarkan SPPL,” ujarnya.
Diketahui proyek PSEL Tangsel semula direncanakan berdiri di kawasan TPA Cipeucang. Namun, pemerintah pusat menggugurkan rencana itu setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
