
TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar puluhan bangunan liar (bangli) di kawasan Roxy, Jalan H. Juanda, Kelurahan Ciputat, Senin (23/6/2025).
Sedikitnya 40 bangunan semi permanen dirobohkan petugas gabungan karena berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Lahan seluas 10.800 meter persegi itu tercatat sebagai aset Pemkot Tangsel dan telah dipasang papan informasi bertuliskan “Tanah Milik Kota Tangsel, diperuntukkan sebagai terminal darat.”
Namun, alih-alih dimanfaatkan sesuai rencana, kawasan tersebut justru berkembang menjadi tempat hiburan malam dan aktivitas ilegal.
“Di sana ada tempat karaoke, biliar, lapo, dan bangunan-bangunan lain yang kerap meresahkan warga,” ujar Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, saat meninjau pembongkaran.
Pilar mengungkapkan, warga sekitar telah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Diduga dijadikan tempat prostitusi, peredaran minuman keras, bahkan narkotika,” katanya.
Sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan PLN diterjunkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Menurut Pilar, Pemkot telah melayangkan tiga surat peringatan sejak Maret 2025.
“Kami sudah beri peringatan sejak Maret, total tiga kali surat dilayangkan sampai akhirnya dilakukan eksekusi hari ini,” ujarnya.
Ke depan, lahan bekas bangunan liar itu akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel sebagai tempat parkir kendaraan dan angkutan umum yang sudah tidak layak jalan.
“Dishub akan segera mengelola lahan ini untuk parkir mobil dan angkutan umum yang perlu ditertibkan,” kata Pilar.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd