Beranda Pemerintahan Pemkot Tangsel Akan Kaji Pengaturan Jam Operasional Truk Besar

Pemkot Tangsel Akan Kaji Pengaturan Jam Operasional Truk Besar

Ilustrasi truk - foto istimewa detik.com

TANGSEL – Peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswi UIN Jakarta di Graha Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/10/2019) kemarin memberi pukulan telak bagi Pemkot Tangsel.

Pasalnya, kecelakaan yang bukan kali pertama itu melibatkan truk bertonase besar yang melintas di jam yang seharusnya bukan operasionalnya.

Namun begitu, peraturan larangan yang bersumber dari perwal maupun perda terkait jam operasional itu khususnya di Jalan Raya Bintaro belum ada.

Diketahui, saat ini Perwal Tangsel Nomor 3 tahun 2012 hanya mengatur Jalan Raya Serpong (batas Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor).

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya akan segera mempersiapkan evaluasi perwal yang ada. Saat evaluasi nanti, kata dia, area pelarangan melintas truk besar akan diperluas selain koridor Jalan Serpong.

“Kami jelas kecewa dan marah masih adanya truk tanah ukuran besar yang berseliweran melintas saat jam sibuk kerja di jalan utama wilayah Kota Tangsel. Kami akan mengkaji ulang perluasan larangan truk tanah bermuatan besar melintas saat jam sibuk kerja di beberapa jalan utama lain,” ujar pria yang akrab dipanggil bang Ben itu kepada BantenNews.co.id, Rabu (16/10/2019).

Untuk itu, lanjut Ben, diharapkan dengan adanya kajian baru tersebut akan ketahui daerah-daerah mana saja yang perlu diterapkannya peraturan pembatasan angkutan barang termasuk waktunya penerapannya.

“Itu kan dari 2012, perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 sampai 05.00 pagi. Kalau di Graha di luar koridor itu,” tukasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini