TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan larangan aktivitas mengemis di jalan raya. Selain dianggap membahayakan keselamatan pelaku, keberadaan pengemis dan anak jalanan di persimpangan maupun ruas jalan dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penanganan terhadap pengemis, gelandangan, maupun anak jalanan tidak hanya dilakukan melalui penertiban. Pemerintah Kota Tangerang juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar mereka memiliki kesempatan keluar dari kehidupan di jalan.
Dalam setiap operasi yang dilakukan, petugas Satpol PP akan melakukan penjangkauan secara persuasif. Mereka yang terjaring kemudian didata sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial, pembinaan, hingga pemberdayaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Mulyani menjelaskan, patroli gabungan antara Satpol PP dan Dinas Sosial rutin dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengemis dan anak jalanan, terutama di persimpangan jalan dan kawasan dengan lalu lintas padat.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” katanya.
Namun demikian, upaya pembinaan tersebut masih menghadapi tantangan. Satpol PP mencatat sebagian pengemis dan anak jalanan kembali turun ke jalan setelah sebelumnya mengikuti proses pembinaan.
Fenomena tersebut, kata Mulyani, tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan. Kebiasaan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas mengemis terus berulang.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat mengubah pola bersedekah dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial atau organisasi resmi agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan sekaligus tidak mendorong praktik mengemis di ruang publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Mulyani.
Tim Redaksi
