TANGERANG – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang berencana mengentaskan kawasan kumuh seluas 10 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah tahun ini.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kot Tangerang, total kawasan kumuh di Kota Tangerang seluas 60 hektare.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimtan Kota Tangerang, Adrial Karami mengungkapkan, pengentasan kawasan kumuh itu tidak hanya dilakukan instansinya. Tetapi melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“10 hektare itu nanti sinergi dengan PU terkait dengan jalan. Kecamatan terkait dengan drainase dan juga kelurahan. Jadi kewajibannya itu sama dengan OPD lain,” ungkap Adrial saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Adrial memaparkan, terdapat tujuh indikator yang menjadi kriteria sebuah kawasan dikategorikan kumuh.
Indikator tersebut meliputi drainase lingkungan, jalan lingkungan, kondisi bangunan gedung, pengelolaan persampahan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan proteksi kebakaran.
Lebih lanjut, kata Adrial, pihaknya juga fokus pada perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bagian dari penanganan kawasan kumuh. Untuk tahun ini, sebanyak 1.000 Rutilahu ditargetkan akan diperbaiki.
Selain itu, Adrial menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia mengungkapkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga akan dilibatkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kita juga berkoordinasi dengan Dinkes supaya dikasih sosialisasi juga, karena awal mula kumuh itu dari jorok,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd