
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang merespons tudingan mahasiswa yang menyebut Pemkot mandul dalam melakukan pengawasan jam operasional truk tambang yang melintas di wilayahnya.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmad Suhaeli, menyatakan bahwa pengawasan jam operasional truk tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Tangerang.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Menurutnya, perlu keterlibatan lintas sektoral, mulai dari pemerintah kabupaten/kota lain, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Karena tidak bisa Kota Tangerang sendiri yang kemudian mengaturnya,” ujar Suhaeli kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama antarwilayah, terutama dalam menetapkan mekanisme jam operasional yang efektif.
Pasalnya, truk yang beroperasi di daerah lain sesuai ketentuan, namun saat tiba di wilayah Kota Tangerang justru melanggar jam operasional yang berlaku.
Ia mengaku, Kota Tangerang selama ini hanya menjadi wilayah terdampak dari aktivitas truk tambang yang melintas, sehingga perlu adanya kolaborasi antarwilayah dalam mengatur lalu lintas truk tambang.
“Selama ini kami di Kota Tangerang hanya menerima dampaknya,” katanya.
Terkait pengawasan, Dishub Kota Tangerang telah mendirikan enam pos pantau di seluruh pintu masuk kota. Namun, ia mengakui bahwa kondisi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
“Inilah yang terus kami evaluasi ke depannya,” pungkas Suhaeli.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa menuding Pemerintah Kota Tangerang mandul dalam melakukan pengawasan terhadap truk tambang yang kerap beroperasi di wilayah tersebut. Lemahnya pengawasan dinilai sering memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Padahal secara regulasi, Pemkot telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Perwal itu mengatur jam operasional truk tambang yang melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo