Beranda Pemerintahan Pemkot Tangerang Larang Masyarakat Mudik

Pemkot Tangerang Larang Masyarakat Mudik

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KOTA TANGERANG – Buntut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat untuk mudik.

Diperkuat menerbitkan Surat Edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 yang ditandatangi Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pada Senin (30/3/2020).

Saat dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Buceu Gartina mengakui surat edaran itu resmi dari Pemkot.

“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot,” kata Buceu, Selasa (31/3/2020).

Selain mudik, surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanannya.

Sementara pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat.

Pemkot juga mengimbau warganya untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.

Serta setiap warga Kota Tangerang dapat mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan penting.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini