Beranda Pemerintahan Pemkot Tangerang Janji Percepat Perizinan, Wlikota Minta Tak Ada Lagi Investasi yang...

Pemkot Tangerang Janji Percepat Perizinan, Wlikota Minta Tak Ada Lagi Investasi yang Dipersulit

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pelaku Usaha di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/6/2026).

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang lebih ramah melalui penyederhanaan layanan perizinan. Langkah tersebut dinilai menjadi strategi penting untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pelaku Usaha di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin secara terbuka meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan perizinan agar mengubah pola pelayanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan.

“Saya tegaskan kepada perangkat daerah terkait perizinan, jangan ada yang dipersulit. Semua harus dipermudah, didekatkan, dan dipercepat. Karena ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” kata Sachrudin.

Menurutnya, kemudahan berusaha bukan hanya menjadi kebutuhan investor, tetapi juga menjadi faktor penentu daya saing daerah dalam menarik penanaman modal baru. Semakin mudah proses perizinan, semakin besar peluang investasi masuk ke Kota Tangerang.

Selain membahas pelayanan perizinan, kegiatan bimtek juga difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemerintah menilai laporan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai dasar pemetaan perkembangan investasi di daerah.

Sachrudin menjelaskan, data LKPM memberikan gambaran kondisi riil investasi yang sedang berjalan, termasuk berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Dari laporan ini kita bisa melihat kondisi riil investasi di Kota Tangerang, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran dan mendorong iklim usaha yang semakin sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tata kelola investasi yang akuntabel.

Baca Juga :  Pemkab Serang Bakal Perjuangkan Nasib Honorer

Melalui bimtek ini, Pemkot Tangerang juga ingin memastikan para pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan, regulasi yang berlaku, serta berbagai layanan perizinan yang telah disederhanakan pemerintah daerah.

Di akhir sambutannya, Sachrudin menekankan bahwa kepercayaan investor hanya dapat dipertahankan apabila pemerintah mampu menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum, transparansi, dan kecepatan.

“Kepercayaan investor harus terus kita jaga dengan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemkot Tangerang berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha yang terus diperkuat melalui berbagai forum pembinaan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Tim Redaksi