Beranda Peristiwa Pemkot Tangerang Intensifkan Operasi Pencegahan Prostitusi di Ruang Publik

Pemkot Tangerang Intensifkan Operasi Pencegahan Prostitusi di Ruang Publik

operasi untuk mengantisipasi tindak asusila dan praktik prostitusi di sejumlah ruang publik pada Rabu (15/7/2026) malam.

TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar operasi untuk mengantisipasi tindak asusila dan praktik prostitusi di sejumlah ruang publik pada Rabu (15/7/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Petugas menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, dan Hutan Kota Tangerang.

Mulyani menjelaskan, selama operasi berlangsung petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Kegiatan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif disertai sosialisasi kepada masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dari hasil pengawasan di sejumlah titik, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh kegiatan berjalan lancar dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mulyani, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang selama ini dilaksanakan secara berkala.

Ke depan, Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan intensitas operasi sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran Perda guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

Tim Redaksi