SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan seluruh relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum bertugas di lapangan.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif guna menjamin keselamatan relawan yang menghadapi risiko tinggi, khususnya mereka yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pendaftaran ini wajib. Kami mendorong agar setiap unit SPPG mendaftarkan relawannya. Ini kolaborasi positif agar mereka terlindungi, baik kesehatan maupun keselamatannya,” kata Agis, Rabu (26/11/2025).
Agis menilai perlindungan sosial menjadi hal penting karena potensi kecelakaan kerja maupun risiko kematian tidak dapat diprediksi.
Sebagai bukti konkret manfaat perlindungan tersebut, Pemkot Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah satu relawan yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyatakan pihaknya siap mengawal instruksi tersebut. Berdasarkan data terkini, dari total 54 unit SPPG di Kota Serang, baru 30 unit yang telah mendaftarkan relawannya.
“Sisanya sekitar 20 unit sedang dalam proses. Kami targetkan pada Desember ini seluruh relawan di 54 SPPG sudah terlindungi sesuai arahan pimpinan daerah,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
