Beranda Kesehatan Pemkot Serang Terapkan Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Serang Terapkan Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Prauri saat meninjau harga bahan komoditas pangan di Pasar Baros, Senin (12/4/2021) (Foto: Nindia)

SERANG – Untuk meningkatkan rasio kepatuhan, Pemkot Serang berencana melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tingkat kecamatan. Ketaatan masyarakat akan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan protokol kesehatan (prokes) diklaim kian membaik pasca-penindakan pelanggar melalui tindak pidana ringan (tipiring) beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan pihaknya memberikan fokus yang khusus pada pelaksanaan aturan PPKM Darurat di tempat-tempat publik seperti Pasar Rau. Sebab, pasar Rau menjadi sarana publik yang tidak ditutup, lantaran menjadi pusat perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

“Untuk pasar Rau kami selalu patroli prokes. Karena memang Pasar Rau merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan berdasarkan hasil patroli tersebut, masyarakat yang datang ke Pasar Rau sudah sadar akan prokes. Namun memang, beberapa dari pembeli maupun pedagang terkadang tidak mematuhi prokes, sehingga diberikan teguran dan imbauan oleh pihaknya.

“Ada saja sih (pelanggaran prokes), cuma relatif mereka semua sudah patuh pakai masker. Paling kami imbau (masyarakat yang melanggar) untuk senantiasa mematuhi prokes, terutama memakai masker,” ucapnya.

Begitu pula dengan para pedagang dan pengusaha. Menurutnya, saat ini para pedagang dan pengusaha sudah menerapkan aturan selama masa pandemi Covid-19, yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat. Mereka pun disebutkan telah mematuhi terkait jam operasional.

“Kalau pedagang, pengusaha cafe dan restoran sih sudah banyak yang patuh, yaitu tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional. Nanti kami akan pantau lagi, kalau ada lagi ya kami akan tindak,” ucapnya.

Ia mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat terkait dengan prokes dan aturan PPKM Darurat merupakan dampak dari penindakan tipiring bagi pelanggar prokes beberapa waktu yang lalu. Maka dari itu, pihaknya pun akan melakukan penindakan tipiring kembali, namun di tingkat kecamatan.

“Alhamdulilah ada peningkatan (kesadaran prokes dan aturan) pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi tipiring di tingkat kecamatan. Nanti kami akan koordinasikan dengan satgas Covid-19 kecamatan,” ucapnya.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa PPKM Darurat diterapkan memang bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Maka dari itu, selain benar-benar menerapkan prokes, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak keluar rumah apabila tidak terlalu penting.

“Agar pelaksanaan PPKM Darurat efektif, angka Covid-19 menurun dan segera dicabut penerapan PPKM Darurat, tingkat mobilitas masyarakat itu memang harus turun sampai 50 persen,” ujarnya.

Sehingga, pelaksanaan penindakan tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat dan prokes pun merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa PPKM Darurat itu bukan kebijakan yang hanya sekadar main-main belaka.

“Itu kan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas, bahwa ini bukan main-main. Makanya kemarin ada penindakan tipiring itu kan. Memang ada sanksi yang ditetapkan sesuai dengan regulasi,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini