Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Terapkan PSBB, Jam Operasional Mall dan Kafe Dibatasi

Pemkot Serang Terapkan PSBB, Jam Operasional Mall dan Kafe Dibatasi

Walikota Serang, Syafrudin - foto istimewa

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 September. Namun kepastiannya akan dirumuskan bersama gugus tugas besok.

“InsyaAllah tanggal 10, tapi akan dirapatkan lagi besok, karena kami baru akan rapatkan besok,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (8/9/2020)

Rencananya, penerapan PSBB kali ini ada beberapa perbedaan dari yang sebelumnya dilakukan. “Misalnya seperti mall jam kerjanya dari jam 08.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Kemudian kegiatan yang sifatnya event akan kami tiadakan dulu saat penerapan nanti,” ujarnya.

Termasuk juga sejumlah kafe dan rumah makan akan dibatasi jam operasionalnya sesuai arahan dari Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tentu akan dibatasi, kemudian juga cek poin akan dilakukan di setiap perbatasan. Diantaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon,” ucapnya.

Nantinya, Syafrudin menjelaskan, cek poin akan disediakan pada delapan titik sama seperti sebelumnya, namun akan lebih diperketat kembali.
“Sedangkan untuk anggaran, besok baru akan kami rapatkan seperti apa penerapan dan anggarannya. Jadi tunggu hasil rapat besok,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini