Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Terapkan New Normal, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Pemkot Serang Terapkan New Normal, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Serang

SERANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang menyambut baik adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai wacana penerapan konsep tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.

Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Serang dengan seluruh stakeholder, pengusaha dan tokoh ulama Kota Serang di ruang Setda Kota Serang, Selasa (2/6/2020).

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang yang juga Walikota Serang, Syafrudin dalam sambutannya mengungkapkan, dengan terbitnya surat edaran ketua gugus tugas percepatan Covid-19 nomor 6 tahun 2020 dari pemerintah pusat bahwa, semua wilayah kabupaten/kota atau seluruh wilayah Indonesia, diterapkan status new normal dengan artian menjalani kehidupan baru.

“Sebetulnya pertimbangan ini kalau menurut saya atas nama Pemkot Serang menyambut baik, karena selama ini dari ditetapkannya Covid-19 tanggal 14 Maret 2020 sampai hari ini nampaknya kita ini sudah berada dikejenuhan. Kemudian juga yang PSBB yang berada di rumah saja juga mengandung resiko, lalu pemerintah menerapkan new normal ini salah satu bagian untuk bisa masyarakat Indonesia termasuk Kota Serang akan kembali pulih,” kata Syafrudin.

Oleh karena itu, dengan diundangnya stekholder, OPD, pengusaha dan tokoh ulama untuk bisa mendengarkan dan menindaklanjuti.

“Artinya dengan new normal ini Pemkot Serang akan mengikuti kebijakan pusat,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Syafrudin, dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Serang tidak lagi menetapkan status. Baik status darurat bencana maupun status yang lainnya.

“Jadi status ini nanti yang menerapkan dari pemerintah pusat. Kemudian juga mendukung keberlangsungan dunia usaha. Artinya, ada 8 poin yang disampaikan yang mendukung dunia usaha itu yang pertama pasar tradisional, pasar modern, restoran, hotel, tempat-tempat usaha baik cafe dan lainnya, sekolah, perijinan dan juga yang lebih penting lagi tempat peribadatan seperti masjid dan mushola,” jelasnya.

Setelah itu, masih kata Syafrudin, dunia usaha mempersiapkan diri untuk mengikuti protokol kesehatan apa yang diterapkan oleh pemerintah pusat sampai daerah.

“Pengusaha harus dipersiapkan termasuk juga tempat ibadah yang ada di kota serang. Jika kami tidak bersama-sama menangani Covid-19 ini nampaknya pemerintah akan susah jika masyarakat tidak mendengar terutama didunia usaha. Seperti pasar rau dan lainnya. Kemudian tempat ibadah, dengan ditetapkannya new normal ini semua bekerja sama, semua sama-sama bekerja mulai dari TNI-Polri pengusaha, masyarakat sehingga semua terhindar dari Covid-19,” katanya.

Kemudian juga berkaitan dengan surat edaran Menteri Perdagangan nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas. “Jadi umpamanya kita ini bertahan mengikuti status yang telah kita tetapkan, baik status PSBB dan lainnya. Masyarakat akan kesulitan, masyarakat akan mogok. Oleh karena itu kami mendukung dengan adanya pemulihan aktivitas. Semua beraktivitas akan tetapi semua harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menambahkan bahwa, seluruh pemerintah memiliki kewajiban untuk bersama-sama memikirkan bagaimana ekonomi pulih kembali.

“Saya banyak menerima aduan dari pengusaha baik perdagangan maupun perhotelan yang sepi. Kita bersama-sama pikirkan,” kata Subadri.

Oleh karena itu, dengan adanya surat edaran new normal, maka Pemkot Serang akan memikirkan perekonomian tetap berlanjut dengan memperhatikan kesehatan.

“Untuk melakukan itu harus bersama-sama semua pihak sampai masyarakat. Kita berikhtiar bersama terlepas dari musibah ini dan harus memperhatikan kesehatannya,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini