Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Tengah Susun Perwal Terkait Pekerja Magang

Pemkot Serang Tengah Susun Perwal Terkait Pekerja Magang

Kepala Disnakertrans Kota Serang Akhmad Benbela. (Ade/bantennews)

 

SERANG– Pemkot Serang belum bisa merealisasikan amanat Permenaker Nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kepala Disnakertrans Kota Serang Ahmad Benbela, mengatakan bahwa saat ini pekerja magang masih belum dijamin melalui program Jamsostek. Karena, belum ada regulasi yang mengikat baik dinas pemerintahan maupun perusahaan, untuk melakukan hal tersebut.

“Pekerja magang memang saat ini masih belum tercover oleh program Jamsostek, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ini karena kami masih belum memiliki regulasi untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Ia mengatakan, untuk program Jamsostek yang sifatnya sementara, baru berlaku bagi para pekerja konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek Pemkot Serang.

“Jadi kalau dari kami, itu sudah ada program yang mengatur bahwa setiap pekerja proyek, wajib dilindungi oleh program Jamsostek selama ia bekerja. Jadi nanti dalam tender proyek misalnya, harga yang ditawarkan sudah harus termasuk iuran Jamsostek bagi para pekerjanya,” ucapnya.

Bahkan, untuk lebih menegaskan program tersebut, ia mengaku bahwa Pemkot Serang sedang menyusun draf Peraturan Walikota (Perwal) terkait kewajiban mendaftarkan pekerja konstruksi, dalam kepesertaan Jamsostek.

“Kami sedang menyusun Perwal ini. InsyaAllah secepatnya kami akan realisasikan perwal tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk program Jamsostek bagi pekerja magang, baik instansi pendidikan maupun instansi lainnya, pihaknya juga sedang berupaya untuk melakukan nota kesepahaman antara Pemkot Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan serta instansi pendidikan, agar dapat terjalin kerjasama di bidang tersebut.

“Upaya itu tetap kami lakukan. Dalam waktu dekat, kami sedang mendiskusikan juga, untuk melakukan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Serang, dan Institusi lainnya agar dapat meng-cover para siswa magang ini,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini