Beranda Pendidikan Pemkot Serang Targetkan Bentuk Satgas Perlindungan Guru dalam Satu Bulan

Pemkot Serang Targetkan Bentuk Satgas Perlindungan Guru dalam Satu Bulan

Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri. (Adef/bantennews)

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi profesi guru, Dispenbud Kota Serang mulai memetakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah. Satgas ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan pendidik memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Perlindungan Guru bersifat mendesak. Terutama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Ahmad Nuri, Senin (23/2/2026).

Secara normatif, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan tenggat waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru. Namun, Pemkot Serang memilih langkah percepatan dengan menargetkan pembentukan Satgas rampung dalam waktu satu bulan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat diselesaikan paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami akan menyusun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelasnya.

Mengacu pada ketentuan peraturan tersebut, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang. Keanggotaan Satgas dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

Baca Juga :  Begini Kata Yayasan SDIT Al-Izzah Kota Serang Soal Polemik Program MBG yang Ditolak Wali Murid

Ke depan, Satgas Perlindungan Guru Kota Serang akan memprioritaskan fungsi advokasi dan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pendidik. Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendikdasmen yang menjamin perlindungan guru dari kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.

“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan ditangani melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ahmad Nuri.

Pemkot Serang berharap kehadiran Satgas Perlindungan Guru dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri pendidik, serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan profesional di seluruh satuan pendidikan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia dan pencerdasan generasi muda.

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.