SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski evaluasi kinerja tetap dilakukan setiap tahun bersamaan dengan proses perpanjangan kontrak.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan mayoritas PPPK di lingkungan Pemkot Serang menunjukkan kinerja yang baik. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, jumlah pegawai yang bermasalah dinilai sangat kecil dibandingkan total PPPK yang ada.
“Yang bermasalah itu belum sampai satu persen. Mayoritas kinerjanya baik,” kata Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Pemkot Serang tetap menindak tegas PPPK yang melanggar aturan. Sebab, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tunduk pada ketentuan disiplin kepegawaian yang sama dengan ASN lainnya.
Menurut Nanang, sejumlah kasus yang pernah diproses berkaitan dengan pelanggaran disiplin kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga dugaan tindak penipuan.
“Kalau ada pelanggaran, mekanismenya jelas. Hukuman disiplin ASN tetap berlaku bagi PPPK,” ujarnya.
Di tengah kebijakan pemerintah yang membatasi rekrutmen PPPK baru, Pemkot Serang justru menilai keberadaan PPPK masih menjadi kebutuhan penting untuk menutupi kekurangan personel di berbagai perangkat daerah.
Karena itu, pemerintah daerah memilih mempertahankan tenaga yang sudah ada dibanding melakukan pengurangan pegawai.
Selain faktor kebutuhan organisasi, Nanang menilai pemberhentian PPPK juga berpotensi menambah angka pengangguran di daerah.
“Kalau mereka diberhentikan, tentu akan menambah pengangguran. Sementara pemerintah masih membutuhkan tenaga untuk mendukung pelayanan publik,” katanya.
Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian Pemkot Serang bukan lagi soal jumlah pegawai, melainkan distribusi personel yang dinilai belum merata. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) disebut memiliki jumlah PPPK cukup banyak, sementara OPD lain masih kekurangan tenaga.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemkot Serang melalui BKPSDM tengah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh OPD sebagai dasar penataan ulang atau redistribusi PPPK.
Langkah itu diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan personel pada sejumlah sektor layanan publik, termasuk di bidang perhubungan dan penegakan peraturan daerah.
“Yang sedang kami siapkan sekarang adalah penataan. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan tenaga sementara OPD lain kekurangan. Nanti akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan,” ujar Nanang.
Dalam kesempatan yang sama, Nanang juga menyoroti persoalan judi online yang belakangan menjadi perhatian pemerintah. Ia mengingatkan PPPK agar tidak terlibat praktik tersebut karena dapat berdampak pada kondisi ekonomi pribadi maupun kinerja di tempat kerja.
Menurutnya, keterlibatan dalam judi online berpotensi memicu masalah keuangan yang akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas pegawai.
“Kalau sampai terjerumus judi online, dampaknya bukan hanya ke ekonomi keluarga, tetapi juga bisa memengaruhi semangat dan kualitas kerja,” pungkasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
