Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Susun Perwal Wajibkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Pemkot Serang Susun Perwal Wajibkan Perusahaan Serap Tenaga Kerja Lokal

Walikota Serang, Budi Rustandi memberikan keterangan (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) investasi untuk menekan angka pengangguran yang mencapai 26.686 jiwa.

Pemkot akan mewajibkan setiap perusahaan yang menanamkan modal di Kota Serang merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot bersama Dinas Perizinan, Disnaker, dan Bagian Hukum sedang menyusun Perwal agar aturan tersebut berlaku pada 2026.

“Kami ingin setiap perusahaan yang berinvestasi membuka lapangan kerja bagi warga Serang,” ujar Budi, Senin (13/10/2025).

Pemkot juga mewajibkan investor melaporkan jenis usaha dan kebutuhan tenaga kerja saat mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pemkot akan mengirimkan data itu ke Disnaker agar dinas tersebut bisa menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan angka pengangguran.

“Ketika kami mengetahui kebutuhan tenaga kerja sejak awal, kami bisa menyiapkan SDM melalui pelatihan kerja bersama BLKI,” kata Nanang.

Tim Redaksi