Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Susun Perwal Pencegahan Penyimpangan Seksual

Pemkot Serang Susun Perwal Pencegahan Penyimpangan Seksual

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat menyusun regulasi khusus sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Penyusunan aturan tersebut dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Serang sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga norma yang berlaku di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pembahasan awal penyusunan regulasi telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagai langkah percepatan, pemerintah memilih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum nantinya dipertimbangkan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Karena Perda harus diusulkan dan dibahas bersama DPRD, maka untuk langkah cepatnya kami sepakat membuat Peraturan Wali Kota terlebih dahulu. Namun, jika nantinya perlu dilegalkan menjadi Perda, akan kami usulkan ke DPRD,” ujar Nanang usai rapat koordinasi di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Nanang, rancangan Perwal tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual disusun secara lintas sektor agar penanganannya lebih komprehensif. Pada tahap awal, pembahasan melibatkan para Asisten Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selanjutnya, Pemkot Serang juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pendidikan (Dindik). Keterlibatan kedua OPD tersebut dinilai penting mengingat maraknya paparan konten negatif dan pornografi di ruang digital yang berpotensi memengaruhi anak-anak.

“Anak-anak kita harus diajarkan sejak dini, baik laki-laki maupun perempuan, agar perilakunya tidak menyimpang dari norma agama dan etika. Kami melihat aspirasi di media sosial, ruang digital ini menjadi pemicu awal, sehingga pemerintah daerah harus hadir melakukan pencegahan,” katanya.

Nanang menegaskan, Pemkot Serang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, termasuk di dunia pendidikan. Ia mencontohkan adanya kasus pelanggaran seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap muridnya. Dalam kasus tersebut, pemerintah telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Pemkot Serang Lantik 17 Pejabat, Sekda Tegaskan Evaluasi Kinerja Enam Bulan

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan edukasi serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Ini yang sakit bukan fisiknya, tetapi psikisnya. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran. Kita tidak ingin perilaku penyimpangan seksual ini berkembang secara terang-terangan di Kota Serang,” ujarnya.

Melalui penyusunan Perwal tersebut, Pemkot Serang berharap memiliki landasan hukum yang dapat memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pendampingan, serta koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan tersebut.

“Jika dalam implementasinya diperlukan pengaturan yang memuat sanksi lebih kuat, pemerintah membuka peluang untuk mengusulkan regulasi ini menjadi Peraturan Daerah bersama DPRD Kota Serang,” tutupnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo