SERANG – Upaya menekan angka pengangguran di Kota Serang yang kini mencapai 26.686 jiwa terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Investasi, yang akan mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal hingga 80 persen.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Perwal ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Serang, sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan investasi dengan kesejahteraan warga.
“Hari ini kami bersama Pak Sekda, Kadis Perizinan, dan Kadis PU melakukan rapat koordinasi dengan para lurah untuk memetakan wilayah yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan. Kita tahu angka pengangguran di Kota Serang masih tinggi, maka perlu langkah konkret,” ujar Budi usai memimpin rapat koordinasi investasi dan potensi PAD bersama sejumlah OPD, Senin (13/10/2025).
Budi menjelaskan, rancangan Perwal tersebut akan melibatkan Dinas Perizinan, Disnaker, serta Bagian Hukum untuk difinalisasi pada tahun 2026.
“Nantinya, 80 persen tenaga kerja di perusahaan wajib dari warga Kota Serang. Ini akan jadi aturan yang tegas dan harus ditegakkan,” tegasnya.
Selain itu, setiap perusahaan yang akan mengajukan izin investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwajibkan melaporkan jenis usaha dan kebutuhan tenaga kerjanya. Data tersebut kemudian akan diteruskan ke Disnaker untuk memastikan kesiapan sumber daya lokal.
“Jadi nanti saat bikin izin di PTSP, harus ditembuskan juga ke Disnaker. Tujuannya agar kita tahu berapa tenaga kerja yang dibutuhkan, dan bisa disiapkan dari warga lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan bahwa langkah ini juga akan disinergikan dengan pelatihan kerja.
“Kalau kita tahu kebutuhan tenaga kerjanya sejak awal, kita bisa siapkan SDM-nya melalui pelatihan kerja, misalnya bekerja sama dengan BLKI. Jadi link and match antara kebutuhan industri dan tenaga kerja lokal bisa terwujud,” ujarnya.
Dengan adanya Perwal ini, ia berharap investasi yang masuk tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Serang.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
