SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengambil langkah tegas dalam menertibkan bangunan liar (bangli) penyebab banjir. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum.
Langkah itu dipakai jika cara persuasif terhadap pemilik bangli tidak bisa dilakukan. Diketahui, Pemkot Serang berkomitmen menertibkan bangli yang berdiri di atas aliran sungai demi mengatasi persoalan banjir.
Walikota Serang, Budi Rustandi menegaskan, Pemkot Serang tidak segan menempuh jalur hukum apabila upaya persuasif tidak diindahkan.
Menurut Budi, penanganan kawasan tersebut kini mendapat perhatian serius setelah kewenangan yang sebelumnya berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) diambil alih oleh Gubernur Banten, Andra Soni, untuk membantu mengatasi banjir di Kota Serang.
“Alhamdulillah, ini sudah lama sekali tidak pernah terbongkar. Padahal setelah kita cek, lokasi ini berada di atas tanah purbakala atau tanah negara yang dialihfungsikan menjadi bangunan liar,” ujar Budi saat meninjau langsung proses normalisasi kali sekaligus pembongkaran bangunan liar di Kali Kroya, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, area yang kini dipenuhi bangunan tersebut sejatinya merupakan badan sungai. Oleh karena itu, Pemkot Serang akan mengembalikan fungsi alaminya melalui normalisasi.
“Tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Maka akan kita bongkar dan kita normalkan kembali sesuai fungsi awalnya,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, berdasarkan data kecamatan, terdapat 41 bangunan liar di kawasan tersebut, termasuk yang berada di sekitar jalur rel kereta api. Keberadaan bangli itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang berdampak luas bagi warga.
“Jangan sampai karena 40 sampai 50 orang, dampaknya dirasakan ribuan warga. Rumah terendam, bahkan sampai ada korban jiwa,” ujarnya.
Terkait status kepemilikan lahan, Budi menegaskan area tersebut merupakan tanah purbakala yang tercatat sebagai tanah negara. Meski sebagian warga mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB), Pemkot akan menelusuri keabsahannya.
“AJB bukan sertifikat. Nanti akan kita cek. Kalau terbukti berdiri di atas tanah negara, maka kita akan tegas. Ini demi menyelamatkan Kota Serang dari banjir,” ujarnya.
Pemkot Serang, lanjut Budi, akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan clCamat dan Kejaksaan. Warga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Jika tidak memiliki dasar hukum yang sah, mereka diminta mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.
“Kalau mereka sadar ini bukan tanah mereka dan membongkar sendiri, alhamdulillah. Tapi kalau tidak menerima, maka kita akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
