SERANG – Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pembongkaran bangunan warga di Lingkungan Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, akan tetap dilaksanakan pada 15 Juli 2025. Sebelumnya warga sempat menolak relokasi.
Pemkot Serang, kata Budi, telah melakukan audiensi dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan warga terkait pemberian uang kerohiman sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK).
“Pemkot Serang sudah bertemu dengan perwakilan warga Sukadana 1. Kami tetap akan melakukan pembongkaran pada 15 Juli sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan Gubernur. Alhamdulillah, uang kerohiman sebesar Rp5 juta sudah disepakati, sesuai arahan pusat,” ujarnya di Kantor Pemkot Serang, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, dasar hukum pemberian uang kerohiman berasal dari instruksi Kementerian ATR/BPN dan akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Total sebanyak 244 KK yang akan menerima bantuan tersebut.
Wali Kota juga mengimbau agar warga tidak lagi terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan langkah relokasi dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, terutama untuk proyek normalisasi sungai.
“Saya harap warga Sukadana 1 tidak ditunggangi provokator. Ini bukan kemauan saya pribadi, tapi program pusat untuk kepentingan semua. Kalau sungai tidak dinormalisasi, banjir bisa kembali terjadi, seperti yang dulu melanda Warung Jaud,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd