Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Sediakan Kuota CPNS untuk Penyandang Disabilitas

Pemkot Serang Sediakan Kuota CPNS untuk Penyandang Disabilitas

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Pemkot Serang melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Yoyo Wicaksono menjelaskan bahwa kuota tersebut merupakan salah satu pilihan yang diatur dalam Permenpan No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam salah satu bagian Permenpan tersebut disebutkan, ada jalur khusus yang terdiri dari, Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; Diaspora; Olahragawan Berprestasi Internasional; dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.

“Penyandang disabililtas kami berikan kuota satu persen, untuk tuna daksa, atau cacat fisik,” kata Yoyo kepada awak media di ruangannya, Rabu (19/9/2018).

Kuota tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Permenpan, dimana tercatat klausul jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

“Jadi satu persen itu jumlahnya ada dua lowongan yang khusus untuk disabilitas,” lanjutnya.

Alasannya memilih penyandang disabilitas tuna daksa, dikarenakan hasil rapat sebelumnya mengidentifikasi banyak sekolah dan perguruan tinggi swasta di wilayah-wilayah luar pusat perkotaan yang berbasiskan agama.

“Pertimbangannya, banyak perguruan tinggi swasta agama Islam, mulai dari Carenang sampai ke Petir. Asumsi kami, kemungkinan ada penyandang disabilitas yang kuliah di tempat tersebut, jangan sampai termarjinalkan,” tegas Yoyo.

Dengan dasar itu, maka ditetapkan, kuota CASN ini diperuntukkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dan Akuntansi. Menurutnya, selain latar belakang pendidikan, dua jabatan tersebut tidak terlalu membutuhkan mobilitas yang tinggi.

“Tapi kami yakin, para penyandang disabilitas memiliki keuletan dan ketelitian juga,” jelas Yoyo.

Sebelumnya, Kepala bidang (Kabid) Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ujang Supriyadi mengatakan, tahun 2018 terdapat 47 tenaga khusus yang diperuntukan bagi honorer kategori dua (K2) yang tes pada tahun 2013 yang lalu, namun dinyatakan tidak lulus. Formasi tenaga khusus tersebut semuanya untuk tenaga guru.

“Nanti mereka (K2) tetap mengikuti tes kalau memenuhi syarat,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini