SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyalurkan seluruh pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia juga memastikan adanya peningkatan nominal insentif sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Rustandi di hadapan perwakilan Forum Guru PPPK Paruh Waktu serta awak media di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Jumat (27/2/2026).
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab isu yang berkembang terkait dugaan keterlambatan pembayaran hak guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Menurut Budi, kebijakan kenaikan insentif merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika sebelumnya guru PPPK paruh waktu menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, kini ditetapkan minimal Rp1 juta per bulan.
“Alhamdulillah semuanya sudah terbayarkan. Ini bagian dari apresiasi kami kepada para guru. Saya instruksikan minimal Rp1 juta sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk memenuhi besaran tersebut, Pemkot Serang menerapkan skema subsidi silang antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 guru yang belum terakomodasi penuh melalui dana BOS mendapatkan tambahan anggaran dari APBD.
Ia menjelaskan, apabila dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka kekurangan sebesar Rp700 ribu dipenuhi melalui APBD Kota Serang. Skema ini telah berjalan dan pembayaran untuk periode Januari hingga Februari 2026 telah direalisasikan.
Menanggapi laporan adanya sebagian guru yang hanya menerima Rp650 ribu, Budi menyebut hal tersebut disebabkan oleh kekeliruan data di tingkat teknis. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan kesalahan administrasi yang saat ini tengah diperbaiki oleh Dinas Pendidikan.
“Ada data yang belum lengkap sehingga tambahan dari APBD belum masuk. Itu murni kesalahan pendataan. Tidak mungkin kami membayar tanpa dasar data yang valid. Ini sedang diselesaikan,” jelasnya.
Budi juga meluruskan bahwa isu yang berkembang di publik sejatinya berawal dari aspirasi terkait kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK), bukan mengenai gaji yang belum dibayarkan. Menurutnya, perbedaan persepsi tersebut kemudian memunculkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan substansi awal.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Serang untuk terus melakukan evaluasi data serta memastikan seluruh hak guru PPPK paruh waktu tersalurkan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga motivasi dan semangat para pendidik di Kota Serang.
Tim Redaksi
